Pengurus LKS Wajib Tahu! Ini Rangkuman Sosialisasi e-Yansos dan Sistem Akreditasi Terbaru
![]() |
| Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Bersama Dua Narasumber, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Rabu, (20/5/2026). (YABNI.org) |
Sumedang — Proses akreditasi lembaga kini semakin digital dan praktis. Baru-baru ini, telah dilaksanakan agenda penting yaitu Sosialisasi Aplikasi Akreditas Baru e-Yansos. Sebelum adanya aplikasi berbasis web, dulu Lembaga Kesejahteraan Sosial melalukan pendaftaran akreditas secara bertahap mulai dari mempersiapkan berkas, mengajukan proposal permohonan rekomendasi, mengirim berkas ke Badan Akreditasi di Jakarta, itu membutuhkan waktu yang cukup lama dan melelahkan mengingat banyak proses yang harus dilalui.
Secara bertahap Kementerian Sosial membuat aplikasi berbasis web bernama 'e-akreditasi'. Prosesnya sama, hanya saja dokumen yang diperlukan disederhanakan dan dikurangi penggunaan berbasis kertas, cukup unggah dokumen yang diminta ke dalam aplikasi e-akreditasi, isi instrumen, kemudian menunggu untuk proses visitasi yang dilakukan oleh tim asesor.
Apa itu Aplikasi e-Yansos?
Elektronik Layanan Sosial (e-Yansos) adalah platform digital resmi dari Kementerian Sosial yang berfungsi untuk mengintegrasikan data pelayanan sosial, mulai dari pendaftaran lembaga (LKS), sertifikasi SDM Kesos, hingga pengajuan akreditasi secara daring. Tujuannya agar tata kelola bantuan dan pengawasan lembaga sosial di Indonesia menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.
Poin Penting & Aturan Baru di e-Yansos Kemensos
Berdasarkan hasil sosisialisasi pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Dinas Sosial Kabupaten Sumedang kemarin, ada beberapa pembaruan sistem yang cukup signifikan dan wajib diperhatikan oleh operator LKS.
1. Keamanan Berlapis dengan Two-Factor Authentication (2FA)
Ini dia perubahan paling penting! Untuk menghindari kebocoran data dan penyalahgunaan akun, login ke e-Yansos sekarang mewajibkan pengaktifkan Google Authenticator
2. Digitalisasi Berkas Akreditasi
Semua dokumen legalitas yayasan, profil LKS, hingga bukti kegiatan sekarang langsung diunggah di menu e-Yansos di dalam platformnya. Tidak perlu lagi mengirim berkas fisik menumpuk ke Jakarta.
3. Integrasi Akun Dinas Sosial dan Asesor
Sistem baru ini mempercepat alur peninjauan. Begitu LKS selesai melakukan submisi dokumen, Dinas Sosial setempat dan tim Asesor bisa langsung memantau dan melakukan verifikasi secara real-time.
Kendala yang Sering Muncul saat Simulasi & Solusinya
Dalam sesi tanya jawab sosialisasi kemarin, ada beberapa kendala klasik yang sempat dikeluhkan peserta:
Kesimpulan & Tautan Penting
Pembaruan sistem e-Yansos ini memang menuntut para pengurus LKS untuk lebih "melek teknologi". Namun, demi keamanan data lembaga dan kelancaran status akreditasi, sistem baru ini jelas jauh lebih baik dan aman.
Bagi Anda yang membutuhkan panduan teknis yang lebih detail, silahkan unduh berkas resmi dari sosialisasi dibawah ini :
Yuk, segera lengkapi dan perbarui data LKS Anda sebelum batas waktu pelaporan berakhir! Jika ada langkah yang masih membingungkan, mari kita diskusikan di kolom komentar dibawah.
Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan-rekan pengurus yayasan yang lain, ya!





Post a Comment